0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Pegawai pemerintah federal Amerika Serikat—yang sepadan dengan status PNS di Indonesia—kini kembali mendapatkan lampu hijau untuk mengunduh aplikasi TikTok di ponsel operasional kantor mereka. Pencabutan pembatasan ini menyusul pernyataan resmi dari Departemen Kehakiman AS (DOJ). DOJ menilai bahwa regulasi pemblokiran yang berlaku sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada versi aplikasi TikTok yang beredar di AS saat ini.

Pergeseran kebijakan ini dipicu oleh pengalihan operasional TikTok di Amerika Serikat ke bawah naungan perusahaan patungan (joint venture) baru. Dalam entitas baru ini, porsi kepemilikan mayoritas dipegang oleh para investor asal AS, termasuk nama-nama besar seperti Oracle, Silver Lake, dan MGX. Sementara itu, ByteDance selaku induk perusahaan TikTok tetap memegang 19,9 persen saham. Mengutip laporan KompasTekno dari TechCrunch, Oracle juga memegang peran krusial sebagai mitra keamanan data (security partner).

Departemen Kehakiman AS (DOJ) memaparkan bahwa larangan dari Kongres sebelumnya hanya ditujukan pada TikTok versi lama yang struktur kepemilikannya dinilai berisiko terhadap keamanan nasional. Berhubung struktur kepemilikan tersebut kini sudah berganti, DOJ menganggap aturan pemblokiran tak lagi berlaku untuk aplikasi yang resmi beredar di AS saat ini.

Lewat memo resminya, DOJ mengonfirmasi bahwa Presiden Donald Trump telah memberi instruksi yang mengizinkan para pegawai di lingkungan lembaga eksekutif untuk mengunduh TikTok di perangkat dinas. Meski begitu, wewenang akhir tetap dipegang oleh masing-masing instansi federal. Artinya, lembaga terkait masih berhak memberlakukan larangan jika dianggap tidak sesuai dengan kebijakan internal mereka.

Sisa Riwayat Larangan TikTok sejak 2022 Sebelum Akhirnya Kembali Diberi Izin

Pemblokiran TikTok di lingkaran pemerintah federal AS sendiri berawal sejak akhir 2022, ketika Kongres meloloskan undang-undang bipartisan yang menuntut seluruh lembaga eksekutif menghapus aplikasi tersebut dari perangkat operasional. Alasan utamanya adalah kekhawatiran isu keamanan nasional, di mana AS mencurigai kepemilikan ByteDance yang berbasis di Beijing dapat memberi jalan bagi Pemerintah China untuk mengakses data sensitif warga Amerika.

Pemerintah AS sempat memberikan tenggat hingga 19 Januari bagi ByteDance untuk menjual aset TikTok atau menghadapi pemblokiran total. Walau ByteDance berupaya melawan dengan dalih pelanggaran Amendemen Pertama mengenai kebebasan berpendapat, pihak Mahkamah Agung AS kala itu tetap cenderung mendukung penetapan aturan pemblokiran tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %